
Mediasiberkita.com – Aktivitas Hauling ore nickel yang menggunakan mobil enam roda terlihat melintasi jalan kota Kendari, menuai sorotan dari lembaga Laskar semut merah kota Kendari
Ali sabarno dalam keterangannya mengatakan bahwa aktivitas tersebut berlangsung sekita pukul 21: 00 malam WITA tepatnya melintas di jalan kota Kendari
Ratusan mobil ber iringan tanpa ada jarak, sehingga ini sangat membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan roda dua ataupun yang lainnya.
” jangan menggadaikan keselamatan masyarakat demi investasi yang sifatnya sementara yang dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum.
Jaya selaku pembina lembaga Laskar pemuda Semut Merah Kota Kendari mengatakan bahwa lembaga semut merah mendukung adanya investasi yang ada di Sulawesi tenggara tetapi harus patuh terhadap regulasi dan undang – undang yang berlaku tanpa ada yang harus dirugikan dalam hal ini masyarakat.
” Kita dukung ketika ada investasi tentunya ini sangat baik untuk pembangunan Daerah, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang ada,, kami menduga perusahaan ST Nickel banyak aturan yang mereka abaikan salah satunya tonase muatan, jarak antar kendaraan, jembatan timbang, dan masih banyak yang lain, sehingga ini yang menjadi persolan sehingga banyak penolakan dari berbagai kalangan ormas di Sulawesi Tenggara terkait aktivitas Hauling ore nickel dari PT ST Nickel.
” Perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya, sebab dalam pasal 91 ayat 3 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi. Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
” Kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan Undang-undang pihak perusahaan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi.
Berdasarkan pantauan kami aktivitas tersebut diduga kuat sudah melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , sehingga muncul dugaan kami ketentuan yang dimaksud pada pasal 91 ayat 3 UU minerba no 3 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara diduga kuat tidak terpenuhi.
Kemudian terlepas dari ketentuan yang ada yang paling urjen adalah pihak perusahaan harus mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui balai pelaksana jalan Nasional ( BPJN ) pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota.
Ali sabarno juga menegaskan jika semua dokumen dan ketentuan sudah dikantongi maka kita bicara pada teknis lapangan, seperti jembatan timbang, jarak antara mobil, muatan maxsimal 8 ton, mobil harus bersih agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, di setiap pertigaan/ per empatan jalan instansi atau pihak perusahaan harus mengawasi jalannya aktivitas.
” Kami pastikan Lembaga laskar pemuda semut merah kota Kendari akan terus mengawal terkait aktivitas Hauling ore nickel PT ST Nickel yang melintasi jalan umum jika beberapa aturan terkait teknis lapangan tidak dijalankan maka kami pastikan akan memblokade jalan agar mendapatkan perhatian dari pihak penegak hukum.
Tim